Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Labuhanbatu. Dalam dua pekan terakhir, periode 1 - 14 Juli 2017, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengungkap 36 kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dan menangkap 41 orang tersangka.
"Di antaranya ada 3 orang perempuan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jama Kita Purba, dalam paparannya, Senin (24/7/2017), di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Dari kasus tersebut, disita narkoba jenis sabu 191,9 gram, ganja 588,86 gram, ekstasi 15 butir dan uang senilai Rp 2,055 juta.
Katanya, kasus yang terungkap itu hasil tangkapan Sat Narkoba sebanyak 21 kasus, Polsek Kualuh Hulu 4, Panai Tengah 2, Bilah Hulu 3, Sei Kanan 2, Torgamba 3 dan dan Polsek NA IX-X sebanyak 1 kasus.
Dia mengakui narkoba yang beredar kebanyakan didrop dari luar. "Banyak pemakai di Labuhanbatu. Bandarnya sebagian besar ada yang datang dari luar wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ungkapnya.
Editor: Sasli Pranoto Simarmata