Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, Gunawan Nababan (26), warga Asrama Kodim, Jalan Maringan Hutagalung, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung dan Rahmat Ibrahim alias Rahmat Jawa (21), warga Dusun Silalahi, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput, AKBP Jonius Taripar Hutabarat menerangkan, kedua tersangka diringkus Jumat (11/8/2017), sekira pukul 17: 30 WIB, di Jalinsum Siborongborong – Balige, tepatnya di simpang Sinajur, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Dari tersangka Gunawan Nababan, sebut Kapolres Taput, diamankan 14 paket buah plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,48 gram. Dari tersangka Rahmat Jawa, diamankan 10 buah plastik klip bening berisi sabu.
“Namun dalam pemeriksaan, kedua tersangka tidak mengaku sebagai pengedar. Kedua mengaku barang sedemikian banyak hanya untuk konsumsi sendiri. Gunawan Nababan mengaku membeli sabu dari Medan dan Rahmat Jawa mengaku membeli dari Balige, Kabupaten Toba Samosir,” ujar Kapolres, Selasa (22/8/2017), dalam konfrensi persnya di Mapolres Taput, di Tarutung.
Kedua tersangka, pungkas Kapolres, dikenakan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1).