Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan kelompok Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Kami menemukan dari kajian, bahwa Agus Rahardjo saat menjadi Kepala LKPP terlibat dalam proses pengadaan e-KTP," ujar Presidium JIN Razikin kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).
Pelapor Ketua KPK juga menyinggung pernyataan eks Mendagri Gamawan Fauzi soal adanya surat-menyurat antara LKPP dan Kemendagri saat pengadaan e-KTP.
"Kami kaji berdasar dari Gamawan Fauzi selaku Mendagri yang pernah diperiksa KPK, Gamawan menyebut Agus terlibat. Lalu kami meneliti dari penelusuran kami, kami dapat dokumen surat-menyurat antara LKPP dengan Kemendagri. Dari seluruh surat itu, kami membaca bahwa ada kejanggalan," terang Razikin.
Kejanggalan yang dimaksud adalah pernyataan Agus saat memimpin LKPP tentang proyek e-KTP yang tidak bisa diawasi dan sarat pelanggaran hukum.
"LKPP bilang (proyek e-KTP) tidak bisa diawasi, padahal Kemendagri mengirim surat ke LKPP yang isinya meminta LKPP mengirim tim pengawas. Kalau tidak salah, LKPP mengirim 3 orang untuk mengawasi pengadaan e-KTP. Berarti kan bisa diawasi. Aneh kan," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan surat pelaporan terhadap Ketua KPK masih ditelaah."Kita masih menelaah surat itu. Saya belum tahu apa yang dikasih dari yang bersangkutan," kata Rum secara terpisah. (dtc)