Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung, Abdul Alkatiri menuding penahanan kliennya usai divonis bebas dari PN Surabaya janggal. Polisi membantah tudingan yang disampaikan pihak Alfian.
"Kita melihat tidak ada kejanggalan. Biasa-biasa saja," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Adi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pada bagian apa proses penangkapan dan penahanan Alfin dirasa janggal.
"Kita tidak ada kejanggalan tuh, mungkin pengacara yang lebih tahu janggalnya dimana," imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Abdul merasa ada kejanggalan dan kesalahan prosedur dari penangkapan Alfian. Dirinya merasa curiga sejak surat penahanan dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur.
"Kami sudah merasa ada yang janggal sejak diputus bebas siang tadi. Sekitar pukul 13.00 WIB kami mengurus administrasi, tapi diulur ulur sampai sekarang. Begitu bebas ditahan lagi," kata Abdul, pada wartawan di Rutan Medaeng, Rabu (6/9).
Kini Alfian Tanjung telah berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dirinya diterbangkan dari Polda Jatim, ke Jakarta untuk menjalani proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus cuitan ini dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dtc)