Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Berkas perkara Sri Rahayu, tersangka ujaran kebencian melalui media sosial sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Cianjur, Jawa Barat. Jaksa Agung M Prasetyo menyebut pihaknya akan menyiapkan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut.
"Itu akan segera kita tangani, kami akan perintahkan jaksa-jaksa senior untuk kasus itu," kata Prasetyo, di RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Jaksa senior 'turun tangan' karena kasus ini harus ditangani serius. Sebab kasus ujaran kebencian menurut Prasetyo berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kita nggak boleh main-main. Karena apa yang dilakukan kelompok Saracen ini kalau dibiarkan ini bisa memecah belah kehidupan bangsa," sambungnya.
Sri Rahayu ditangkap Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur. direktur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (dtc)