Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Masyarakat Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terutama warga yang bermukim di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PSU mengeluh tentang dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Simpang Duku yang bermuara langsung ke Sungai Batang Natal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Madina langsung merespon keluhan masyarakat tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan untuk mengambil sampel air limbah yang dibuang ke Sungai Simpang Duku dan sejumlah sungai yang ada di sekitar lokasi pabrik PT PSU.
“Hari ini tim kita sedang berada di lapangan untuk melihat secara langsung dan mengambil sampel air yang berada di simpang duku tersebut dan membawanya ke laboratorium untuk diteliti,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal, Khairul ST di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2017)
Khairul mengatakan, pabrik PT PSU memang sudah mempunyai izin pembuangan limbah cair badan air. Izin tersebut juga sudah diperpanjang pada 30 Desember 2016 dengan keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 658.31/697/K/2016.
“Memang pihak PKS PT PSU Simpang Gambir mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hasil pemantauan pembuangan limbah mereka setiap tiga bulan sekali kepada kita. Namun sejak dikeluarkannya surat perpanjangan izin pembuangan limbah cair ke badan air, pihak PKS PT PSU tidak pernah memberikan laporan,” terang Khairul.
Katanya, tim yang turun ke lapangan akan melakukan penelitian di segala jenis kewajiban pihak PT PSU Simpang Gambir tersebut, termasuk di antaranya apa alasan pihak perusahaan yang tidak memberikan laporan kepada mereka.
“Kalau memang nantinya pihak perusahaan lalai dalam kewajibannya dan didapati melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka perusahaan BUMD milik Pemprovsu itu akan kita buat surat teguran. Sementara sampai sekarang ini seharusnya pihak perusahaan PT PSU sudah dua kali memberikan laporan paling sedikit,” sebut Khairul.
Seharusnya, PT PSU mempunyai beberapa kewajiban, di antaranya membuat alat pengukur debit limbah yang dibuang pada outlet kolam limbah, memasang alat pengukur debit dalam pengambilan air baku, menurunkan kualitas air limbah yang dibuang ke badan air untuk parameter BOD menjadi 95 mg/L, menurunkan kuantitas air limbah yang dibuang ke badan air untuk parameter COD menjadi 250 mg/L, menurunkan kuantitas air limbah yang dibuang ke badan air untuk parameter N-total menjadi 60 mg/L.
“Selain itu, pihak PT PSU Simpang gambir juga mempunyai kewajiban agar debit air yang dibuang ke dana air adalah 0,0203 M3/detik,” ujarnya.