Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan dua tersangka kurir 80 Kg ganja asal Aceh Tenggara di Medan. Keduanya mengaku hanya diperintahkan mengantar ganja tersebut oleh seorang bandar yang merupakan seorang wanita asal Aceh.
Informasi diperoleh wartawan di Mapolsek Medan Kota, Selasa (3/10/2017), kedua tersangka adalah Febri Zailani (26) dan Ishak Wahid (26), warga asal Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak menyampaikan, kedua tersangka diamankan di sebuah SPBU kawasan Jalan AH Nasution, Medan.
"Sewaktu diamankan, keduanya mengendarai mobil. Dari dalam mobil bernomor polisi BK 1917 S yang mereka kendarai itu kita temukan barang bukti berupa 62 bal ukuran besar ganja ditambah 30 bal kecil. Berat keseluruhannya sekitar 80 kg lebih," jelas Martuasah.
Ganja itu rencananya akan diedarkan di Medan. Para pelaku ini diarahkan untuk menemui seseorang yang ada di salah satu SPBU di sekitar Jalan AH Nasution tak jauh dari Asrama Haji Medan.
“Tapi transaksi yang akan dilakukan para pelaku ini sudah kita endus terlebih dahulu. Saat keduanya sedang menunggu si pemesan, langsung kita lakukan penangkapan, " jelas Martuasah.
Ishal Wahid (26) kepada wartawan mengaku bahwa mereka diiming-imingi upah Rp 10 juta apabila berhasil mengantarkan ganja itu sampai kepada pemesan. Untuk meyakinkan para pelaku, pemilik ganja memberikan uang jalan Rp 500.000.
Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.