Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK melanjutkan proses penggeledahan terkait
kasus suap eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang merugikan
negara Rp 2,7 triliun. Kali ini tim penyidik menyisir kantor Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Konawe Utara.
"Tim sampai hari ini masih berada di sana melakukan penggeledahan
mulai pukul 09.00 pagi tadi waktu setempat sampai pukul 05.00 sore di
kantor Bapedalda Kabupaten Konawe Utara. Jadi ada satu lokasi lagi
yang kita geledah," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada
wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(4/10/2017).
"Dari penggeledahan itu kita menyita sejumlah dokumen terkait aspek
perizinan lingkungan hidup," lanjut Febri.
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa 6 orang saksi. Nantinya,
menurut Febri, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lain juga akan
dilanjutkan di Jakarta.
Febri juga mengatakan ada kicback (imbalan) dari pemberian izin yang
dilakukan oleh Aswad. Dia menyebut modus pemberian dilakukan melalui
transfer ke orang terdekat tersangka.
"Pertama, yang digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait dengan
izin pertambangan diduga terjadi apa yang kita sebut dengan kickback
yang berhubungan dengan pemberian izin tersebut," terangnya.
"Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-
orang tertentu, orang dekat tersangka melalui transfer yang dilakukan
berulang kali," imbuh Febri.
KPK menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan Penjabat Bupati
Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016 Aswad
Sulaiman menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7
triliun.
Tersangka diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT
Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Molawe. Setelah itu
Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan
perusahaan yang berujung pada penerbitan 30 surat keputusan kuasa
permohonan eksplorasi. Dia kemudian menerima uang Rp 13 miliar dari
perusahaan-perusahaan itu. dtc