Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan
(Kemendag), telah memberlakukan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)
pada beras. Diaturnya komoditas pangan paling pokok itu dilakukan
untuk mencegah adanya praktik spekulan.
Jufri, salah seorang pedagang beras di Pasar Klender, Jakarta Timur,
mengatakan aturan HET beras sulit dilakukan hingga ke pasar
tradisional. Pedagang tak mungkin menjual beras sesuai HET jika harga
kulakan di Pasar Induk Cipinang sudah tinggi.
"Enggak ngaruh kalau di sini yang namanya harga acuan. Ya saya beli
beras saja di Pasar Induk ada yang Rp 600.000 satu karung (50 kg).
Perkilonya sudah mahal (Rp 12.000/kg). Sementara saya jual literan,
enggak bisa masuk (HET)," ungkap Jufri ditemui di kiosnya, Minggu
(22/10/2017).
Selain itu, kata dia, harga beras juga bermacam-macam. Dirinya pun
juga menjual dengan harga beras di bawah HET. Namun harga patokan
tersebut sulit dipraktikkan untuk semua beras. Itu pun, harganya naik
turun mengikuti harga di pasar induk.
"Kita enggak pakailah itu namanya HET. Kalau barang dapatnya mahal,
masa saya jual sesuai harganya pemerintah. Tahunya di induk murah ya
kita ikut murah, kalau di Pasar Induk bisa sesuai HET, ya kita beda
dikit wajarlah. Namanya juga pedagang ngecer," tutur Jufri.
Menurutnya, harga beras sendiri relatif stabil, meski ada kenaikan di
kisaran Rp 200-300/liter. Beras IR 64 dijualnya seharga Rp
9.000/liter. Kemudian beras Bandung Rp 10.000/liter, dan Pandan Wangi
Rp 12.000/liter.
Sementara itu, pedagang beras lainnya, Mai mengungkapkan hal yang
sama. Harga beras menurutnya sangat bergantung pada pasokan, ketimbang
mengatur harga, lebih baik pemerintah memastikan ketersediaan beras
tetap aman.
"Saya sendiri enggak tahu harga beras HET. Orang keluar rumah pagi
belanja, pulang sore, enggak tahu informasi di televisi. Jualan beras
ya ikuti di Induk. Sekarang naik tapi enggak banyak," tandas Mai.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras dengan
pembagian 3 kategori yakni beras premium dengan harga jual paling
mahal di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan paling mahal medium Rp
9.450/kg, dan premium Rp 12.800/kg.
Sementara untuk daerah lainnya yang bukan penghasil beras utama antara
lain Sumatera non Sumsel yakni medium Rp 9.950/kg, premium Rp
13.300/kg, Bali dan NTB medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg,
NTT medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg, Sulawesi non Sulsel
medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
Kemudian Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950/kg dan
premium Rp 13.300/kg, serta Maluku dan Papua medium Rp 10.250/kg dan
premium Rp 13.600/kg. dtc