Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Uye (69) warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian atas pengerusakan tanaman miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).
"Ia, ratusan pohon punya ku dirusak OTK, ditebangi pohon-pohonnya. uda ku lapor ke polisi, tapi katanya kasus itu perdata. Jadi sama siapa lagi kami minta perlindungan," katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya lahan tersebut masih dalam perkara dan kasusnya masih berjalan di persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Belum ada putusan hukum tetap. Seharusnya, sebelum adanya putusan hukum tetap, tanaman yang berada di atas lahan tersebut tidak boleh dirusak atau dikuasai.
"Lahan tersebut memang masih dalam sengketa dan masih dalam proses pengadilan,belum ada putusan tetap, seharusnyakan kita tunggu dulu putusan pengadilan," ujarnya.
Uye berharap, kiranya aparatur penegak hukum yang berwenang dapat memberikan perlindungan hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan siapa pemilik tanah yang sah atas tanah yang masih dalam sengketa tersebut.
"Kita berharap penegak hukum dapat memberikan perlindungan sebelum adanya putusan yang sah atas siapa pemilik tanag tersebut," ucapnya.