Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap DN, salah satu penyebar meme Setya Novanto. Dia telah berstatus tersangka atas laporan tim pengacara Novanto dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui meme.
"Kami tidak lakukan penahanan, tapi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Masih terus dalam pemeriksaan," kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu simcard Simpati, dan satu memory card.
"Ditangkap karena penyebaran berita bohong dan fitnah," kata Asep.
Asep menyebut ada beberapa akun yang ditelisik. Namun, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.
"Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng," kata Asep.
Selain itu, Asep mengaku masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja terduga pelaku itu.
"Masih ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya," ucap Asep.Sementara untuk DN, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (dtc)