Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. First Travel menunjuk penyelenggara tur untuk memberangkatkan para jamaahnya menunaikan ibadah umrah asalkan First Travel sudah melunasi 30 persen utang. First Travel menjamin akan memberangkatkan para jamaah yang ikut menggugat PKPU.
"Itu paling nggak siapa yang mau berangkat kan sudah ada bagaimana jaminan memberangkatkan itu dengan Anata Tour. Apakah tetap atau investor itu perlu diluruskanlah, termasuk perjanjian vendor lama akan ditarik lagi," ujar pengurus PKPU Seksio Noor Sidiq, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Senin (6/11/2017).
Seksio mengatakan pihak First Travel telah menunjuk biro tur tersebut sebagai pihak untuk ganti rugi kepada jamaah yang tidak jadi berangkat umrah. Selain itu vendor First Travel yang lama meminta syarat untuk utang lamanya dibayar 30 persen terlebih dahulu.
"Pertama tanggal 30 Oktober kemarin masih banyak masukan terhadap proposal khususnya masalah jaminan. bagaimana karena sudah ditunjuk biro travel lain sesuai surat pencabutan Kemenag itu kan," ujar Seksio.
Terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Seksio menyebutkan vendor lama First Travel memberikan syarat jika ingin bekerja sama kembali, syaratnya adalah 30 persen utang First Travel terhadap vendor tersebut harus dibayar terlebih dahulu.
"Vendor ngasih syarat ke First Travel asal piutang yang lama harus dilunasin dulu 30 persen. Jadi cuma informasi lama piutang data vendor hotel, bus atau yang lain minimal 30 persen dibayar dahulu," jelas Seksio.
First Travel dinyatakan majelis hakim PN Jakpus dalam masa PKPU atau restrukturisasi pembayaran utang. Total utang dalam PKPU itu mencapai angka Rp 1 triliun. (dtc)