Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan tentang kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis nama kepercayaannya di kolom KTP.
Untuk saat ini kolom agama para penghayat kepercayaan masih kosong di KTP. Pilihannya mereka menulis 7 agama di yang diakui di Indonesia atau mengosongkan kolom agama di KTP.
Jadwal yang diperoleh dari website MK, putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penghayat Kepercayaan tidak tertulis dalam kolom agama di KTP. Dampaknya, para penggugat mengaku mendapatkan diskriminasi dari negara. Penghayat Kepercayaan meminta MK memberikan tafsir bersyarat atas pasal itu.
Adapun gugatan yang diajukan oleh para penggugat iyalah terhadap pasal Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 UU No 23/2006 tentang Administrasi. Gugatan diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk.(dtc)