Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Empat orang sindikat penipuan minyak goreng diringkus personel Polsek Kutalimbaru karena menipu seorang pedagang kelontong, Malem Ngena Boru Ginting (47), warga Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Korban merugi ratusan juta rupiah.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Rabu (8/11/2017) mengungkapkan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari kecurigaan korban akan hasil penjualan warungnya. Dagangannya laris, tapi hasil penjualannya dirasa tekor.
"Korban sempat berpikiran kalau penyebab kerugian dagangannya karena ulah tuyul. Namun suatu hari sebelum terungkap saat itu korban beli minyak goreng sebanyak 200 Kg namun yang keluar dari tong hanyalah 100 Kg. Sehingga lama-kelamaan korban mengarah ke para pelaku," kata Martualesi.
Karena minyak yang dibeli tidak sesuai dengan yang diberikan, korban pun komplain pada sang penyalur minyak bernama Babeh.
"Tersangka Babeh berdalih akan menggantikan kekurangaan minyak goreng tersebut. Akan tetapi lama ditunggu Babeh ini tak kunjung muncul," terang Martualesi.
Karena merasa jadi korban penipuan, pada Sabtu lalu, korban pun berkonsultasi ke polisi. Saat berkonsultasi, suami korban menelepon memberitahu pedagang minyak goreng datang ke warung. Polisi lalu mendampingi korban menemui pedagang minyak goreng tersebut. Korban dan penyalur minyak itu pun bertransaksi 200 Kg minyak goreng.
Setelah selesai dipindahkan ke dalam tong penampungan, korban pun meminta pelaku supaya menimbang ulang dan ternyata hasilnya hanya 160 Kg saja. Tanpa banyak tanya polisi langsung mengamankan Chandra Gunawan (32), warga Jalan Tanjung Selamat,dan Benny Indra Pratama
(21) warga Jalan Setia Bakti Komo, Sri Gunting, Sunggal.
Dari keduanya, polisi lalu melakukan pengembangan atas sindikat ini dan menangkap Irwansyah (29) warga Perumahan Medan Permai, Gang Raja Medan Tuntungan
dan Alex alias Babeh (47) warga Jalan Rajasah Gang Sibayak Kelurahan Namogajah, Medan Tuntungan.
Sebagai barang bukti, disita satu unit mobil box warna putih Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ, satu unit mobil box warna putih Daihatsu Grandmax BK 1771 GY, satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam BK 9331 BE berisi 10 jerigen minyak goreng.
Lalu tiga buah jerigen minyak warna putih yang sudah dimodifikasi untuk menipu, 47 jerigen kosong warna biru, 7 jerigen kosong warna putih dan 4 buah corong besar minyak warna abu-abu. Aksi penipuan oleh sindikat ini berhasil dengan memodifikasi jirigen agar mengelabuhi korban.