Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Magelang - Para penghayat kepercayaan di Magelang mengaku senang dan bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap nasib mereka. Dalam waktu dekat, mereka akan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbaharui kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jelas nanti segera (ke Kantor Disdukcapil). Saya juga akan secepatnya mensosialisasikan ini ke teman-teman penghayat kepercayaan lainnya," kata Humas Kelompok Penghayat Kepercayaan, Pahoman Urip Sejati Magelang, Tutur Agung Nugroho, kepada detikcom, Rabu (8/11/2017).
Pria yang akrab disapa Begawan Prabu itu menambahkan, tugas pemerintah untuk secepatnya membuat salinan putusan MK. Salinan tersebut kemudian dikirim ke padepokan maupun kelompok-kelompok penghayat kepercayaan yang ada sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
"Saya yakin dengan keputusan ini, akan ada euforia penambahan jumlah penghayat kepercayaan yang sangat banyak. Karena selama ini rata-rata dari mereka menggabungkan diri dengan keyakinan lain," terang Begawan.
Diakui Begawan, jumlah penghayat kepercayaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan karena beberapa sebab. Salah satunya karena meninggal dunia dan pernikahan.
"Di Magelang sendiri ada sekitar 30-40 kelompok penghayat kepercayaan yang tersebar di Kota dan Kabupaten Magelang. Seperti Pahoman Urip Sejati, Ngesti Kasampurnan, Pangestu, Sapto Darmo, Palang Putih Nusantara, dan lainnya," sebut Begawan.
Sebagian besar penghayat kepercayaan, lanjutnya, selama ini terpaksa bergabung dengan keyakinan lain karena masih adanya pandangan negatif terhadap mereka.
"Sejauh yang sering saya lihat, mereka ingin kembali (status penghayat kepercayaan). Tapi karena merasa masih terdiskriminasi, masih dibilang klenik, musrik, akhirnya mereka bertahan. Dengan diperbolehkannya penghayat kepercayaan masuk kolom agama, ini menjadi sebuah pengakuan," terangnya.
Diharapkan, masyarakat bisa lebih memahami, bahwa penghayat kepercayaan juga merupakan bagian dari keyakinan. Mereka tidak boleh dipandang sebelah mata, apalagi didiskriminasi.
Selain itu, ada harapan lain yang menurut Begawan menjadi angan-angan penghayat kepercayaan selama ini.
"Diantaranya pemenuhan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan. Serta pemenuhan tempat ibadah. Syukur-syukur pemerintah bisa menyediakan tempat atau minimal merubah regulasi sehingga perijinan pembuatan tempat ibadah bisa lebih dipermudah," harapnya.
dtc