Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Denpasar. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat ada 187 organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia. Dari angka itu dilaporkan sedikitnya 12 juta orang di Indonesia adalah penghayat kepercayaan.
"Sampai saat ini, terdata 187 organisasi di tingkat pusat, tapi pendataan jumlah orangnya belum ada yang tepat. Sekira 12 juta jumlah penganut aliran kepercayaan, meski belum valid," kata Kepala Seksi Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kemdikbud, Minang Warman.
Hal ini disampaikan dalam acara Workshop Pelestarian Tradisi dan Penguatan Peran Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Denpasar, Bali, Kamis (9/11). Minang menyatakan pemerintah memperkirakan jumlah organisasi penghayat kepercayaan lebih dari angka tersebut.
"Ratusan organisasi penghayat kepercayaan itu sudah menjalani verifikasi ketat. Seperti aliran yang dianut warga harus memiliki nilai kearifan lokal, berbudi luhur dan mengatur relasi antara manusia, Tuhan dan kearifan lokal itu sendiri," ujar Minang.
Minang menambahkan pemerintah pusat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kolom penghayat kepercayaan di KTP. Namun hal ini tak perlu menjadi polemik karena masyarakat diharapkan menunggu implementasi putusan oleh kementerian terkait.
"Kami meminta kepada masyarakat menunggu saja secara teknks bagaimana putusan MK ini terimplementasi. Setiap keputusan pasti ada reaksi," ucap Minang.
Data Kemdikbud menunjukkan 13 provinsi di Indonesia memiliki organisasi penghayat kepercayaan. Jumlahnya tersebar dari Pulau Sumatera, Pulau Jawa hingga Pulau Sulawesi.
"Proses pembinaan selama ini menimbulkan kedekatan yang cukup bagus antara pemerintah dengan penghayat itu sendiri. Tapi kami percaya akan ada kelompok masyarakat yang akan mengangkat persoalan ini agar timbul gesekan," ungkap Minang. (dtc)