Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Novi Wanti resmi menjadi tersangka atas pembunuhan anaknya, GW (5). Novi membunuh anaknya dengan cara menyemprotkan obat nyamuk.
"Pelaku menggunakan ini (obat nyamuk) untuk mendiamkan korban, hingga disemprot agar diam, padahal ini racun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Selain itu, Novi juga mengikat tangan dan kaki anaknya itu. Polisi memastikan ada luka di bagian kaki dan tangan anak 5 tahun itu.
"Jadi korban diikat kaki dan tangan, disemprot dengan obat nyamuk, kemudian ditutup oleh kresek," ucap Roycke.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/11) pada pukul 17.30 WIB, di rumah kos Novi di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Usai melakukan tindakan itu, si anak lemas.
Novi pun panik. Dia lalu memesan ojek online dan membawa anaknya ke RS Graha Kedoya. "Keterangan dokter, sampai di RS sudah meninggal," kata Roycke.
Atas perbuatannya, Novi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dtc