Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Dari 32 akun media sosial yang dilaporkan Setya Novanto atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, hanya 9 yang diproses. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut 9 pemilik akun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang yang ketangkep baru 1, tersangkanya 9. Mendetailnya tanya sama penyidik ya," kata Fredrich di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Bahkan, Fredrich menyebut kasus tersebut akan segera disidang. Para tersangka itu dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik Novanto ketika sakit di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
"Tetap berjalan, sebentar lagi sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Fredrich.
Terakhir pada Jumat, 3 November 2017, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebut kasus itu masih diselidiki. "Masih diselidiki. Sekitar 9 akun yang bisa didalami," kata Martinus.
Martinus mengatakan pelaporan terhadap selain 9 akun itu dinyatakan gugur. Penyelidikan ini juga didasarkan dan diperkuat atas keterangan ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.
"Iya (gugur selain yang 9 akun). Dari beberapa yang sudah didalami untuk saat ini mereka hanya berperan sebagai yang memposting bukan yang membuat. Namun tidak menutup kemungkinan sebagai pembuat," ujarnya.
Sebelumnya, seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DN ditangkap terkait meme Novanto. Belakangan diketahui tidak hanya akun Instagram DN saja yang dilaporkan Novanto. dtc