Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Manado. Banyak penumpang yang tidak sengaja membawa barang terlarang saat hendak naik pesawat terbang (prohibited items). Alhasil, benda-benda itu lalu disita petugas sehingga jumlahnya cukup banyak. Tapi larinya ke mana barang-barang itu?
PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Manado memusnahkan prohibited items tersebut. Bertempat di halaman Kantor Administrasi Bandara Sam Ratulangi Manado, prohibited items yang dimusnahkan berupa 453 liter minuman keras Cap Tikus, 17 kg benda tajam, dan 138 kg korek api.
Sedangkan komoditi perikanan berupa 27 ekor lobster, 4 kg teripang kering, 1 ekor ketam kelapa dan 10 ekor benih patin.
Menurut General Manager (GM) Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, kegiatan pemusnahan prohibited item dan komoditi perikanan merupakan bukti nyata sinergitas kerja antar insansi dalam upaya mengamankan bandara.
"Bandara merupakan sarana publik perlintasan orang dan barang. Untuk itu sinergi antar instansi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sangat diperlukan guna menjamin keamanan untuk meredam indikasi penyeludupan sumber daya alam Indonesia," tutur Minggus dalam acara pemusnahan tersebut, Jumat (24/11/2017).
Minggus menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan prohibited items rutin dilakukan jika volumenya sudah melebihi kapasitas.
"Ini adalah kali ketiga di tahun 2017 kami melaksanakan pemusanahan. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua agar lebih waspada dan siaga dalam pemeriksaan kepada pengguna jasa bandara. Semoga intensitas temuan seperti ini di Bandara Sam Ratulangi bisa berkurang dan sosialisasi seperti ini ke depannya bisa digiatkan dengan mengajak bagian travel ataupun instansi bagian transportasi untuk edukasi secara meluas kepada masyarakat," ucap Minggus.
Senada dengan Minggus, Kepala BKIPM Kelas II Manado Mohammad Hatta Arisandi menyampaikan keberlanjutan untuk edukasi dan sosialisasi harus dilaksanakan.
"BKIPM juga secara kontinyu terus melakukan sosialisasi seperti ini, agar supaya masyarakat khususnya pengguna jasa bandara bisa lebih paham akan aturan-aturan maupun larangan tentang membawa komoditi perikanan saat melakukan penerbangan keluar daerah. Semoga lebih banyak lagi instansi terkait yang terlibat dalam sosialisasi seperti ini demi menjaga kedaulatan NKRI dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Hatta.
Pemusnahan prohibited items ini dilaksanakan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan terkait. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan prohibited item dan komoditi perikanan, lalu diakhiri dengan simbolis penuangan cairan minuman keras kedalam lubang pembuangan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan maskapai penerbangan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, dan Kepolisian Sektor Kawasan Bandara. (dtc)