Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menegaskan status Setya Novanto kini telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Status itu disandang Novanto seiring pelimpahan berkas perkara oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto dalam perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas dan tegas berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
KPK berpegang pada Pasal 1 angka 15 KUHAP mengenai status Novanto menjadi terdakwa tersebut.
"Hal ini didasarkan pengertian terdakwa yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut: terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan," tutur Setiadi.
"Berdasarkan hal tersebut, maka pelimpahan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto yang dilakukan termohon kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat untuk segera memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemohon," ujar Setiadi.
Sementara itu, praperadilan Novanto akan dilanjut dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon pada Senin (11/12) mendatang. Saksi yang akan dihadirkan rencananya berjumlah tiga orang.
Untuk sidang perdana pokok perkara sendiri akan digelar pada Rabu (13/12). (dtc)