Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyoroti kenaikan bantuan keuangan partai politik dalam APBD 2018. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku mempersilakan jika Kemendagri meminta Pemprov untuk merevisi hal tersebut.
"Ada dorongan dari Kemendagri untuk merevisi kita sangat welcome kalau misal direvisi," kata Sandi, di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017).
Dalam kesempatan itu, Sandi juga menegaskan kenaikan bantuan parpol tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada. Ia memastikan pencairan bantuan parpol tersebut akan menunggu revisi dari PP No 5/2009.
"Kita nggak mungkin mencairkan kalau PP-nya belum ada," ujarnya.
Sementara, saat ditanya terkait siapa pihak yang mengusulkan kenaikan bantuan parpol tersebut, Sandi enggan menjawab. Ia enggan nantinya informasi yang disampaikannya akan berakibat memecah belah persatuan di masyarakat.
"Kalau ada informasi yang memecah belah walaupun itu mungkin bermanfaat saya lebih baik berdiam diri," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencermati bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk parpol yang teralokasi dalam APBD 2018. Kemendagri mempertanyakan besarnya kenaikan dana parpol.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjelaskan sesuai PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan per suara hanya Rp 1.000. Sedangkan bantuan yang akan berikan Pemprov DKI per suara sebesar Rp 4.000.
"Nah itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp 400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp 1.000. Tiba-tiba dia beri Rp 4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp 1.000 masa Rp 4.000. Itu bagian yang disorot," papar Sumarsono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017). (dtc)