Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Setya Novanto disebut telah mengajukan surat pengunduran diri sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR. Akankah surat pengunduran diri itu dibacakan pada paripurna besok?
DPR rencananya menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pada Senin (11/12/2017) esok hari. Setelah paripurna, DPR akan menjalani masa reses.
Agenda-agenda rapat paripurna DPR sebenarnya sudah ditetapkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 7 Desember 2017 lalu. Tidak ada agenda soal pengunduran diri Novanto.
Namun, kemunculan kabar soal surat pengunduran diri Novanto ini memang datang mendadak. Sekjen PPP, Arsul Sani mengaku diajak bicara oleh Ketua Fraksi Golkar, Robert Kardinal pada Jumat (8/12) soal pengunduran diri Novanto dan penunjukan Aziz sebagai Ketua DPR.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah juga sudah menerima informasi soal pengunduran diri Novanto. Namun, dia belum menerima secara langsung surat tersebut.
Informasi pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Namun, Fahri mengaku belum menerima atau membaca isi surat tersebut.
Kabar Novanto menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR ini bikin internal Golkar bergejolak. Keputusan Novanto itu dianggap ilegal hingga cacat prosedur sehingga diminta diabaikan.
Sementara itu, beberapa fraksi di DPR menyerahkan keputusan soal penunjukkan Ketua DPR ini kepada Golkar. Tentu saja harus sesuai dengan aturan, terutama UU MD3.
"Sesuai UU MD 3, pergantian adalah hak partai sepenuhnya. Tapi ada 2 catatan terkait ini. Di mana partai tersebut memutuskan untuk menunggu praperadilan yang diajukan Pak Setya Novanto terkait posisi Beliau sebagai Ketua DPR," kata Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman lewat pesan singkat, Minggu (10/12).
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengaku belum menerima undangan rapat Bamus terkait pengunduran diri Novanto. Dirinya hanya mendapatkan informasi soal undangan paripurna untuk penutupan masa sidang.
"Sampai saat ini belum ada undangan pimpinan DPR terkait bamus, yang ada undangan penutupan masa sidang. Pada prinsipnya NasDem, kita serahkan ke Fraksi Golkar kalau sudah ada dari Pak Novanto, sekarang proses cepat itu agar pimpinan segera terisi. Terkait kasus hukum Pak Nov laksanakanlah sebagaimana aturan hukum yang baik, siapa yang Fraksi Golkar kirim fraksi lain tidak bisa tolak," urainya.
Lalu, akankah surat itu akan dibacakan pada paripurna Senin, 11 Desember besok? (dtc)