Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Di dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, nama mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni kerap muncul dalam dakwaan. Diah juga beberapa kali diperiksa KPK untuk melengkapi penyidikan kasus ini
Saat ini mantan anak buah Gamawan Fauzi itu masih berstatus sebagai saksi. Walau demikian, KPK mendalami perannya dari setiap proses konstruksi perkara ini.
"Tentang Diah, mantan Sekjen Kemendagri saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi. Perannya tentu masih kita uraikan dari dakwaan, di proses persidangan, sampai dakwaan, dan di putusan, juga disebut terkait pertemuan awal ataupun proses pengadaan, atau hal lain yang relevan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
"Tentu peran setiap orang dalam kasus e-KTP ini akan menjadi perhatian bagi KPK, sepanjang relevan dengan kebutuhan pembuktian terdakwa tertentu atau tersangka tertentu, dan bisa dijawab," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Diah Anggraeni secara konsisten disebutkan perannya baik dalam dakwaan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, maupun yang terakhir, Setya Novanto.
Di dakwaan Novanto yang dibacakan Rabu (13/12) kemarin, Diah disebut menerima uang USD 500 ribu dan Rp 22.500.000. Peran Diah disebut untuk mengatur anggaran agar segera disetujui oleh Ketua Komisi II DPR saat itu yaitu Chairuman Harahap yang akan dikerjakan secara multiyears, sesuai grand design dengan anggaran Rp 5,9 triliun.
Dia juga disebut terlibat dalam pertemuan pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Saat itu dia beserta Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto bertemu dengan Setya Novanto bersama Andi Narogong. Pertemuan itu terkait persiapan proses penganggaran Pekerjaan Penerapan e-KTP. (dtc)