Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Posman Martua Simamora alias Po (22), yang merupakan satu dari dua orang pelaku pencurian dompet dan pembobol ATM milik Purwanti (47) warga Dusun V, Desa Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) akhirnya berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Tebingtinggi dari kediamannya di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu J Butarbutar, Rabu (24/1/2018), di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediaman pelaku di Kota Medan.
“Pelaku dan barang bukti satu buah dompet warna coklat serta 1 buah kartu keanggotaan HDI milik korban selanjutnya dibawa petugas ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya, AR alias Geleng, hingga saat ini masih dalam pencaharian pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi,” ujar AKP MT Sagala.
Diungkapkan AKP MT Sagala, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari korban Purwati yang mengaku bahwa pada Jumat (12/1) malam sekira pukul 23.00 Wib lalu, kedua pelaku telah mencuri dompetnya dan mengambil uang dari tabungan korban melalui kartu ATM milik korban yang memang berada di dalam dompet tersebut.
Kedua pelaku mengambil dompet korban saat keduanya dan korban sama-sama sedang menaiki Bus Halmahera BK 7078 UD yang berangkat dari Kota Medan menuju Duri Riau. Saat melintas di Kota Tebingtinggi dan korban tertidur pulas, pelaku Ar alias Geleng yang duduk tepat dibagian belakang bangku korban diam-diam mengambil salah satu dompet korban dari dalam tas yang diletakkan korban dibawah bangku diantara kakinya.
Setelah berhasil mengambil dompet korban, kedua pelaku kemudian turun dari dalam bus saat tiba di Kota Kisaran dan keduanya langsung menuju ke salah satu Grai ATM BRI. Dengan mengunakan kartu ATM milik korban, kedua pelaku selanjutnya menguras tabungan korban sebesar Rp 13 juta rupiah. Sedangkan korban sadar dompetnya telah hilang setelah tiba di Kota Duri.
“Kedua pelaku mengetahui nomor pin ATM korban karena korban menuliskan pin ATM miliknya tersebut di selembar kertas yang juga berada di dalam dompet. Dan dari sini jugalah aksi kedua pelaku dapat terbongkar,” sebut Sagala. Dalam pemeriksaan, pelaku Posman mengaku jika dirinya hanya mendapat bagian sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan rekannya Ar mendapat bagian sebesar Rp 5,4 juta rupiah.
“Yang ngambil dompet korban itu si Geleng, dan pertama kali kami ngambil uang korban dari ATM BRI sebesar Rp 1,5 juta, kemudian kedua kalinya kami ngambil uang dari ATM Mandiri sebesar Rp 8,5 juta. Namun sebelumnya aku disuruh si Geleng untuk mentransfer uang ke rekening temannya sebesar Rp 3 juta. Kartu ATM itu kemudian dipegang oleh si Geleng, dan kami pisah setelah kembali ke Medan,” ujar pelaku Posman.
Posman juga mengakui jika uang bagian miliknya sebesar Rp 4,6 juta tersebut telah habis digunakan untuk menebus hp miliknya yang tergadai dan untuk membayar uang sekolah adiknya selama dua bulan. “Aku kenal Geleng karena dia kost di dekat rumahku pak,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku Posman telah ditahan di ruang tahanan Polres Tebingtinggi. “Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan telah melanggar pasal 363 ayat (3e), (4e) dari KUHPidana,” tegas AKP MT Sagala.