Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mendorong DPR segera menuntaskan aturan tentang jeratan korupsi untuk sektor swasta. Menurut Busyro, dominasi swasta terkait korupsi cukup tinggi.
"Tujuh puluh enam persen yang ditangani KPK itu adalah suap. Suap itu sebagian besar dari swasta, swasta itu bisa menjalankan roda bisnisnya kalau memperoleh dukungan dari birokrasi. Birokrasi itu birokrasi negara. Maka swasta harus dekat dengan negara. Nggak apa-apa mendekati asalkan jangan suap. Pemerintah juga harus proporsional. Jangan membuka pintu suap," ucap Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018)."Apakah ada nalar hukum kemudian swasta tidak dilibatkan," imbuhnya.
Namun Busyro tak secara tegas menyebut apakah korupsi di sektor swasta itu harus masuk dalam KUHP atau UU Tipikor. Ia hanya meminta DPR membaca UNCAC (United Nation Converntion againts Corruption) yang sudah diratifikasi Indonesia.
"DPR ini kita mohon untuk membaca UNCAC, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Di situ tentang korupsi di sektor mana pun juga, termasuk swasta. Kalau dibaca ulang, itu tegas sekali," ujarnya.
Selain itu, Busyro sempat menceritakan adanya upaya pelemahan KPK oleh DPR. Menurutnya, komitmen memberantas korupsi oleh DPR harus dimulai oleh partai politik.
"Kalau sudah KPK, DPR sudah terbukti berkali-kali ingin mereduksi. Entah itu hak menuntut akan ditarik, dikembalikan ke kejaksaan, entah penyadapan dicabut kemudian diturunkan tidak dicabut tapi harus seizin ketua pengadilan negeri, harus sudah tahap penyidikan," ucap Busyro.
"Kunci dari segala kunci masalahnya adalah kualitas komitmen moralitas parpol itu sendiri. Dalam arti moralitas memberantas korupsi. Kalau parpolnya rendah atau pura-pura, DPR-nya nggak mungkin bisa diharapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Panja Revisi UU KUHP di DPR menyebut pembahasan pasal pidana korporasi atau swasta dimasukkan dalam revisi UU KUHP karena tak ada agenda revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pasal pidana korporasi telah diratifikasi dari UNCAC, pasal itu disebut baru dalam norma hukum di Indonesia. (dtc)