Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gubernur Jambi Zumi Zola menghormati langkah KPK yang melakukan penggeledahan di rumah dinasnya. Zumi mengaku siap untuk kooperatif.
"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," kata Zumi Zola kepada detikcom saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2018).
Apabila nantinya KPK memanggilnya, Zumi mengaku akan kooperatif. Zumi mengatakan akan mendukung semua proses hukum yang dilakukan.
"Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan, Insyaallah saya siap sebagai bentuk dukungan kepada proses hukum yang berlaku," ujar Zumi.
Sebelumnya, KPK menyebut hingga kini tim masih berada di lapangan untuk melalukan penggeledahan. Namun, belum ada keterangan mengenai status hukum Zumi terkait penggeledahan ini.
"Tim masih di lapangan. Update berikutnya akan disampaikan," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya.
Pada Senin (22/1), Zumi memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan Zumi saat itu berkaitan dengan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) 'duit ketok' DPRD Jambi. Kasus itu disebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (dtc)