Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seratusan driver angkutan online berunjuk rasa di Kantor Gubsu dan DPRD Sumut, Kamis (1/2/2018). Demo tersebut bersamaan dengan hari pertama pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Pengelolaan Angkutan Sewa Khusus (online).
Berbeda dengan komunitas driver online lainnya menginginkan agar pemerintah segera menjalankan Permenhub 108, Asosiasi Transportasi Online Sumatera Utara (ATOS) yang dikatakan merupakan gabungan 18 elemen driver online justru menolak. Disebutkan, Permenhub tersebut justru akan merugikan driver berbasis aplikasi tersebut.
Pengaturan kuota salah satunya. Dengan kuota 3.500 unit armada online yang diperbolehkan pemerintah, maka yang pertama kali menanggung rugi adalah driver online.
"Sekarang ini ada kurang lebih 17.000 armada yang beroperasi, mau dikemanakan sisanya kalau ketentuan kuota itu diberlakukan," kata Ketua ATOS, Putra Harianto menjawab medanbisnisdaily.com.
Bergabung dengan vendor yang notabene merupakan perusahaan angkutan berbadan hukum, Putra menyatakan akan memperbesar kerugian yang dialami driver online. Setiap vendor menerapkan ketentuan tarif uji KIR berbeda antara Rp 1,5 juta - Rp 3 juta. Padahal mobil yang mereka operasikan masih relatif baru dan sehat, keluaran tahun 2012 ke atas.
"Kami menolak keras jika pemerintah tetap ingin menjalankan Permenhub No. 108," tegas Putra didampingi pendiri ATOS, Daniel Arios.
Lebih jauh Putra dan Daniel menyebutkan jika pemerintah ingin membuat peraturan tentang penataan angkutan online seharusnya lebih terkait pada perusahaan aplikasi atau aplikator. Aplikator dikatakan kerap bertindak semena-mena kepada driver sebagai mitra.
Dari setiap transaksi dengan penumpang, tegas Daniel, aplikator memotong sebesar 20%. Insentif atau bonus yang diperoleh dari kelebihan target juga dikenakan pemotongan 20%.
"Belum lagi aplikator yang mendirikan perusahaan yang bertindak sebagai vendor yakni PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, kami semakin terhimpit. Kami Jadi korban aplikator," kata Putra.
Baik Putra maupun Daniel, mereka berharap ATOS dilibatkan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan tentang penataan angkutan online.
"Jika pemerintah memaksakan diri melakukan razia demi menerapkan Permenhub No. 108, kami akan berdemo lagi dengan jumlah massa lebih besar," kata Daniel.