Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dijerat KPK menerima suap. Nyono rupanya hendak maju lagi menjadi Bupati Jombang dalam pilkada serentak 2018.
KPK memperingatkan kepala daerah lainnya--terutama yang petahana--agar menjauhi rasuah. Apalagi, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang korupsi bukan pertama kali ini dilakukan KPK.
"Ini salah satu contoh untuk incumbent ya. Kami sudah cukup sering mengingatkan ketika kepala daerah itu adalah incumbent, kalau ada penerimaan-penerimaan itu bisa berujung pada kasus korupsi atau gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
"Jadi kepala daerah lain yang incumbent, seharusnya kasus ini jadi pelajaran agar tidak menerima apalagi sumber-sumber terkait dengan jabatan," imbuh Syarif.
Selain itu, Syarif menegaskan bila penindakan terhadap kepala daerah terkait korupsi tak berkaitan dengan proses pencalonan di KPU. Menurut Syarif, kewenangan KPU dan KPK berbeda.
"Nanti KPU yang menentukan sesuai dengan aturan yang ada di KPU. Kalau dibutuhkan koordinasi akan kita koordinasikan, karena kewenangan KPK adalah penanganan perkara bukan soal apakah proses pencalonannya batal atau tidak, Itu di KPU," sebut Syarif.
Nyono sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menerima suap dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes)_Pemkab Jombang Inna Sulestyowati. Total ada Rp 275 juta yang disebut KPK diterima Nyono.
Sebanyak Rp 200 juta disebut KPK berasal dari pungutan liar (pungli) yang dilakukan Inna terhadap dana kapitasi. Kemudian Rp 75 juta berasal dari pungli proses izin terhadap sebuah rumah sakit di Jombang--Rp 50 juta dari duit itu dipakai Nyono untuk kepentingan kampanye. dtc