Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola dijerat KPK dengan sangkaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. Namun, KPK menyebut kasus itu ada kaitannya pula dengan perkara sebelumnya yang ditangani yaitu suap untuk pemulusan pembahasan APBD Jambi 2018.
"Jadi ada 2 kasus yang perlu kita lihat yang saling terkait. Pertama, dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD terkait dengan pengesahan RAPBD 2018. Terkait dengan itu, ada irisan uang dugaan penerimaan oleh ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan/Plt Kepala Dinas PU Arfan). Tentu itu nanti kita dalami," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Kasus suap pemulusan pembahasan APBD Jambi sebelum dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017. Saat itu, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Sedangkan, perkara yang menjerat Zumi yaitu dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi. Febri menyebut asal gratifikasi itu masih didalami.
"Sejauh ini yang teridentifikasi diduga terkait dengan fee proyek dan kita dalami sumber apakah dari swasta saja atau pihak lain, tapi sejauh ini terkait fee proyek," kata Febri.
Dalam perkara itu, Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama Arfan yang juga telah menjadi tersangka. KPK menyebut Zumi akan ditahan setelah dipanggil sebagai tersangka, tetapi sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi yang diumumkan KPK. dtc