Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jombang. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sudah ditetapkan KPK sebegai tersangka. Meski begitu koalisi partai pengusung tetap mencalonkan Nyono di Pilbup 2018. Langkah ini diambil menyusul tak adanya dasar hukum untuk mengganti Nyono.
Hal itu dikatakan Ketua DPC PKB Jombang Mas'ud Zuremi saat jumpa pers di kantornya, Jalan Laksda Adi Sucipto, Denanyar, Jombang Kota, Minggu (4/2/2018) petang.
"Kami partai koalisi tetap mengusung Pak Nyono dan Pak Subaidi sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Jombang 2018. Kami partai koalisi tetap komitmen, semakin bersemangat dan kompak," kata Mas'ud kepada wartawan.
Pada tahap pendaftaran Pilbup Jombang Januari lalu, Nyono memilih berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar. Pasangan Nyono-Subaidi diusung PKB, PKS, Partai NasDem, PAN dan Partai Golkar.
Alasan partai koalisi kukuh mengusung Nyono sebagai calon bupati di Pilbup Jombang, lanjut Mas'ud, akibat terbentur aturan. Menurut dia, Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017, tak mengatur pergantian calon bupati akibat menyandang status tersangka.
Pergantian hanya bisa dilakukan terhadap calon yang berhalangan tetap akibat meninggal dunia dan sakit parah, serta menyandang status terpidana berdasarkan putusan tetap dari pengadilan.
"Status tersangka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ini tak bisa diganti oleh partai, juga tak bisa mengundurkan diri. KPU pun tak bisa membatalkan ini, tak punya dasar," terangnya.
Subaidi Muchtar, bakal calon wakil bupati pasangan Nyono menambahkan, dirinya akan menggatikan seluruh peran dan fungsi Nyono di sepanjang tahapan Pilbup Jombang 2018. Mulai tahap penetapan paslon, pengundian nomor urut, kampanye dan tahapan lainnya.
"Tentu kami akan dibantu 5 partai koalisi pengusung pasangan Nyono-Subaidi. Alhamdulillah semua tetap semangat dan kompak untuk memenangkan Pilkada 2018. Pada hari ini kami pada tingkat yakin untuk terus melakukan konsolidasi," tandasnya.Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sore tadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini ditangkap di Stasiun Balapan, Solo, Sabtu (3/2) sore. (dtc)