Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga anggota DPRD Sumut, yakni Mustafawiyyah Sitompul, Aripay Tambunan dan Zulfikar menerima perwakilan ribuan nelayan pengunjuk rasa yang tergabung Aliansi Nelayan Sumut, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (5/2/2018).
Anggota dewan mendengarkan aspirasi nelayan dari 7 kabupaten, yakni Batubara, Sergei, Asahan, Langkat, Tanjungbalai, Deliserdang dan Belawan, yang meminta pemerintah menegakkan Permen - KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan pukat trawl dan memberi solusi untuk nelayan di Sumut.
Selain anggota DPRD Sumut juga hadir dalam dialog Direktur Pol Air, Bashar, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Doni M Faisal dan Kabid Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Robert Napitupulu.
Perwakilan nelayan tradisional Belawan, M Isa Al Basyir, menyatakan, minta pemerintah menertibkan segala aturan dan memberi hukuman yang melanggar. Karena sampai sekarang masalah penggunaan pukat trawl atau pukat harimau terus terjadi, khususnya pada kapal penangkap ikan di bawah 10 GT.
"Kami minta jangan ada lagi pukat grandong atau pukat jenis trawl di Belawan, khususnya kapal di bawah ukuran 10 GT. Kami minta ini diterbitkan, karena merugikan nelayan tradisional," katanya.
Senada dikatakan perwakilan nelayan Deliserdang, M Hanafiah. Menurutnya, pemerintah provinsi, baik itu Polisi Air dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membuktikan pelaksanaan peraturan tersebut.
"Karena yang sudah melanggar aturan itu tidak pernah ditindak. Kalau ini dibiarkan saja, kami bertekad untuk memboikot segala pelaksanaan Pemilu di negara ini karena tidak ada pihak yang memperhatikan kepentingan masyarakat kecil," imbuhnya.