Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Sebanyak 3.752 botol minuman keras (miras) oplosan berbagai merek gagal beredar. Petugas bea dan cukai Jawa Barat menyita ribuan miras ilegal tersebut.
Petugas menyita miras berbagai jenis dari tangan TR (43). Ibu rumah tangga (IRT) tersebut memproduksi miras oplosan di kediamannya di kawasan Bojong Soang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (3/2) lalu.
"Kami menindak sebuah rumah yang dijadikan pabrik ilegal minuman mengandung alkohol," ucap Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saipullah Nasution di kantor Bea dan Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jabar, Senin (19/2/2018).
Saipullah mengatakan TR memproduksi miras oplosan dengan dibantu oleh tiga orang karyawannya. Awalnya ia membeli terlebih dahulu cairan miras asli.
Akan tetapi, miras-miras asli itu kemudian dimasukkan ke dalam drum. Dia kemudian mencampur miras tersebut dengan berbagai bahan.
"Miras yang asli misalkan anggur, dicampur dengan air, gula putih, gula merah, gingseng, jahe, lalu dicampur lagi dengan alkohol. Ini bisa dicampur alkohol yang beneran bisa menggunakan methanol," tutur Saipullah.
Setelah mengoplos miras, ia memasukkan cairan beralkohol tersebut. Cairan yang sudah terkontaminasi alkohol kemudian dimasukkan ke dalam botol menggunakan alat khusus.
Setelah terkemas, TR menempelkan pita bea dan cukai di tutup botol. Ia menduga pita cukai tersebut dibuat sendiri oleh pelaku.
"Dia melekati pita cukai bekas atau menggunakan pita cukai yang palsu," kata dia.
"Pasar peredarannya Bandung, Garut, Tasikmalaya dan daerah sekitarnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan TR sudah empat bulan melakoni bisnis haramnya ini. Ia melanjutkan profesi suaminya yang lebih dulu ditangkap petugas.
"Suaminya pernah kita tindak awal tahun kemarin. Nah ketika suami di penjara, istrinya melanjutkan," tandasnya.
Dari tangan TR, petugas menyita barang bukti berupa 3.752 botol miras oplosan, 2.085 lembar pita cukai, alat pembuat miras, drum dan barang bukti lainnya. Ia dijerat Pasal 50, 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman mencapai 1 sampai 8 tahun bui.
"Dari hasil penindakan ini, jumlah kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah," tuturnya. dtc