Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka didakwa menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset.
"Bahwa dengan maksud untuk menyembunyikan dan atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalaan calon jemaah umrah , terdakwa 1 (Andika Surachman), terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan) dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2 dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa membacakan surat dakwaan terkait pidana pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Senin (19/2/2018).
Berikut daftar sederet pembelian aset yang dilakukan bos First Travel sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan:
1. Membiayai perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar
2. Digunakan untuk pembayaran sewa booth event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada tangal 31 Mei 2014 tdan tanggal 5 Juni 2015. Keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London Rp 2 miliar
3. Digunakan untuk pembelian hak berusaha (bisnis) Retoran Golden Day Restaurant Milik Love Health LTD yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua restaurant sebesar Rp 10 miliar.
4. Membeli 1 Grand Livina pada tahun 2015 seharga Rp 100 juta
5. Membeli 1 perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 1,2 miliar
6. Membeli satu bidang tanah seluas 100 meter di London dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 100 juta
7. Membeli 1 mobil Fortuner tahun 2016 Rp 350 juta atas nama Solihin
8. Membeli 1 mobil Fortuner tahun 2015 seharga Rp 350 juta tas nama Siti Nuraida
9. Membeli 1 jam tangan Carl Bucherer Rp 200 juta
10. Membeli 1 cincin berlian pada tahun 2016 seharga Rp 150 juta
11. Membeli BMW Z4 pada tahun 2016 seharga Rp 700 juta
12. Membeli sebidang tanah dan bangunan di Jl Venesia Selatan Nomor 99 Sentul City seharga Rp 10 miliar
13. Membeli sebidang tanah dan bangunan di Jl Radar Auri Nomor 1 Cimanggis Depok Rp 5 miliar
14. Membeli tanah dan bangunan di Cluster Vasa Kebagusan Dlam IV Nomor 55 Pasar Minggu seharga Rp 1,5 miliar
15. Membeli sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, Depok Rp 500 juta
16. Membayar sewa kantor PT First Anugerah Karya Wiisata di GedungAtrium Mulia Suite 101 Jl HR Rasuna Said Rp 1,3 miliar per 4 bulan
17. Membayar sewa kantor PT First Anugerah Karya Wisata di GKM Tower lantai 16 Jl TB SImatupang, seewa selama 3 tahun seharaga Rp 8.219.700.000
18. Membayar sewa gedung Promonade Nomor 20 Unit F dan G Jl Bangka Raya Kemang Jaksel Rp 800 juta per tahun
19. Membeli 1 mobil Daihatsu Sirion tahun 2012 seharga Rp 100 juta
20. Membeli perusahaan PT Interculture Torindo dibeli tahun 2016 seharga Rp 1,2 miliar
21. Membeli perusahaan Yamin Duta Makmur tahun 2014 seharga Rp 2,5 miliar
22. Membeli Hummer tahun 2008 dibeli tahun 2015 Rp 3,5 miliar
23. Membeli 1 mobil Vellfire dibeli tahun 2016 seharga Rp 1 miliar
24. Membeli satu mobil Pajero tahun 2015 dibeli tahun 201 seharga Rp 500 juta
25. Membeli 1 mobil Mercedes Benz dibeli tahun 2015 seharga Rp 1 miliar
26. Membeli satu mobil VW tahun 2016 seharga Rp 1 miliar
27. Membeli 1 mobil Avanza tahun 2015 seharga Rp 140 juta
28. Membeli 1 mobil Mitsubishi tahun 2016 seharga Rp 160 juta
29. Membeli 1 mobil Avanza tahun 2015 seharga Rp 140 juta
30. Membeli satu mobil Xenia tahun 2015 seharga Rp 110 juta
31. Membeli 1 Daihatsu Gran Max tahun 2015 seharga Rp 120 juta
32. Membeli 1 Daihatsu Luxio tahun 2016 Rp 140 juta
33. membeli satu mobil Xenia tahun 2015 seharga Rp 110 juta
34. Membeli satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2015 seharga Rp 350 juta
35. Membeli satu mobil Honda HRV seharga Rp 165 juta
36. Membeli 1 unit apartemen Puri Park View lantai 8 Kembangan Jakarta Barat seharga Rp 400 juta
37. Membeli beberapa tas mewah Merk Gucci Rp 18 juta, Furla Rp 24 juta, Louis Vuitton Rp 30 juta
38. Membeli 2 unit rumah d Jl RTM Cimanggis Depok dan Jl Kebagusan Jaksel Rp 1 miliar.
"Perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah merugikan sebanyak 63.310 orang calon jemaah umrah First Travel yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 905.333.000.0000 yang hingga bulan Juli tidak dikembalikan para terdakwa kepada calon jemaah umrah selaku pemilik uang," jelas jaksa.
Para terdakwa diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.dtc