Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang. Sindikat pemalsu Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dokumen penting dibongkar Polres Malang. Empat pelaku diamankan beserta barang bukti kejahatan mereka.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas membuat SIM palsu dan dokumen, ada juga yang berperan mencari calon korban. Selain SIM, jenis dokumen yang dipalsu adalah KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan buku nikah.
Mereka Purwoto (52), warga Dau, Kabupaten Malang. Achmad Misaji (62), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, M Sueb (67), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Satu pelaku lain adalah seorang wanita bernama Suwarni (50), warga Wonosari, Gempol.
Sindikat ini terbongkar berawal dari operasi petugas Satlantas Polres Malang di kawasan Jalan Raya Bululawang, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Saat diperiksa, SIM salah satu pengendara atas nama Purwoto tidak sesuai dengan masa berlaku. Gelagat Purwoko mengundang kecurigaan petugas, hingga dibawa ke Mapolsek Bululawang.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan. Hasil pengembangan kita amankan tiga pelaku," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Senin (19/2/2018).
Dari pengakuan tersangka, untuk biaya perpanjangan SIM B1 palsu dikenakan Rp 200 ribu. "Padahal, biaya aslinya harganya di bawah itu. Satu pelaku lain masih buron," tegas Yade.
Menurut Yade, anggota bertugas di lapangan sudah dibekali untuk mengenali SIM asli atau palsu. Sehingga ketika mencurigai adanya pemalsuan, cukup mudah untuk mengenalinya.
"Semua anggota sudah dibekali kemampuan untuk membedakan SIM asli atau palsu. Dari penggeledahan di rumah AM (Achmad Musaji) juga ditemukan stempel KUA, Dispendukcapil hingga RT. Dokumen buku nikah, akte dan kartu keluarga kita sita sebagai barang bukti," beber Ujung.Polres Malang terus mengembangkan pengungkapan kasus ini. Jika ada penyalahgunaan material asli untuk dipalsukan, maka bisa terancam hukuman 6 tahun. (dtc)