Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari membantah telah menerima uang suap dan gratifikasi terkait izin proyek di Kukar. Menurut Rita, selama ini tidak pernah meminta uang ke pihak siapapun karena sudah punya tambang.
"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambang," ucap Rita usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Rita mengatakan selama diperiksa penyidik KPK tidak pernah diperlihatkan bukti-bukti. Dia pun membantah menerima uang melalui tim 11 Khairudin dan Junaidi.
"Saya tidak pernah ditunjukan bukti-bukti, saya hanya empat kali diperiksa. Tanya Khairudin pernah kasih saya uang nggak, tanya Junaidi pernah kasih saya uang nggak," ucap Rita.
Meski Rita didakwa terima suap dan gratifikasi, politikus Golkar ini enggan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dia pun siap mengikuti dan mematuhi persidangan ini.
"Sebagian besar penasihat hukum bilang, kalau ngajuin eksepsi itu artinya kita menentang kan. Lebih baik kita ikuti persidangan. Rata-rata eksekpsi itu ditolak semua kok, hahaha iya kan," ucap Rita.
"Saya tuh ikhlas, orang dikasih cobaan harus sabar," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita. Khairudin juga terdakwa penerima gratifikasi ini.
Khairudin disebu jaksa menyampaikan para kepala dinas Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon pelaksana proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kukar. Selanjutnya uang diambil Andi Sabirin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto.
Rita juga didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (dtc)