Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto. Jika Kementerian Agama baru menggagas membuat payung hukum untuk menarik zakat dari pegawai negeri sipil (PNS), lain halnya dengan Pemkot Mojokerto. Mereka sudah menarik zakat dan infaq dari para PNS sejak tahun 2010. Kini, dalam setahun dana yang terkumpul mencapai Rp 1,8 miliar.
"Kota Mojokerto sudah mendahului rencana pemerintah pusat menarik zakat. Karena kami sudah punya Perda No 3 tahun 2010, di Perda ini diatur bahwa semua PNS wajib menyalurkan zakat fitrah dan zakat maal ke Badan Amil Zakat Nasional," kata Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Rabu (21/2/2018).
Dengan payung hukum Perda tersebut, lanjut Mas'ud, sejak tahun 2010 pihaknya menarik infaq dan zakat dari para PNS. Nilai infaq setiap PNS/bulannya, menyesuaikan golongan. Untuk PNS golongan I Rp 1.000, golongan II Rp 2 ribu, golongan III Rp 6 ribu, sedangkan golongan IV Rp 8 ribu.
Sementara untuk zakat maal, kata Mas'ud, menyasar PNS yang mempunyai pendapatan minimal Rp 3,68 juta per bulan. Besaran zakat sesuai dengan syariat Islam, yakni 2,5% dari pendapatan. Setiap PNS yang membayar zakat mendapatkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ).
"Saat ini terkumpul Rp 1,8 miliar per tahun dari 3.160 PNS muslim yang menjadi wajib zakat. Alhamdulillah tak ada komplain dari para PNS," ujarnya.
Zakat dan infaq dari PNS di Pemkot Mojokerto terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun pertama penarikan zakat dan infaq, Baznas Kota Mojokerto baru mengoleksi Rp 352.458.500. terdiri dari zakat Rp 222.424.625 dan infaq Rp 130.033.875.
Sementara di tahun 2017, zakat dan infaq yang dikumpulkan dari para PNS mencapai Rp 1.811.438.691. Terdiri dari zakat Rp 1.154.811.556 dan infaq Rp 656.827.125.
"Infaq kami gunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk membiayai program Pusyar (Pembiayaan Usaha Syariah), program pinjaman modal untuk IKM dan UMKM dengan bunga nol persen," terangnya.
Sasaran penerima dana zakat, menurut Mas'ud, terploting pada 8 golongan yang ditentukan dalam syariat Islam. Hanya saja, penyalurannya disesuaikan dengan program kerja Pemkot Mojokerto.
Salah satunya untuk hibah modal usaha bagi warga miskin. Besarannya Rp 500 ribu-1 juta/penerima.
"Juga untuk bedah rumah, biaya pendidikan, biaya hidup, untuk kesehatan, alat untuk kursi roda dan lain sebagainya," ungkapnya.
Rencana pemerintah pusat menarik zakat dari PNS, tambah Mas'ud akan mendongkrak penerimaan zakat di Pemkot Mojokerto. Menurut dia, PNS golongan I juga bakal menjadi wajib zakat.
Pasalnya, penghasilan di luar gaji mereka mencapai Rp 1,7 juta. Jika ditambahkan dengan gaji pokok, maka pendapatan PNS golongan I sudah melebihi nisab (batasan kekayaan wajib zakat).
"Teman-teman Baznas sudah menghitung, kalau ASN (Aparatur Sipil Negara) semua wajib zakat, minimal terkumpul Rp 3 miliar per tahun," tandasnya. (dtc)