Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU tak melarang agenda pemaparan visi-misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang diadakan oleh lembaga masyarakat. Namun meski tidak dilarang, pelaksanaan kegiatan tetap harus mematuhi ketentuan.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, pemaparan visi-misi oleh lembaga masyarakat tidak ada diatur oleh ketentuan. Namun, meski begitu, pemaparan visi-misi oleh suatu lembaga tetap bisa dilakukan tanpa harus melanggar ketentuan.
"Harusnya panitia bisa masukkan itu jadi agenda pertemuan terbatas. Kedua tim paslon memberitahu pada kepolisian. Dua-dua memberitahu dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," kata Benget, Kamis (22/2/2018).
Benget dalam kesempatan itu membantah adanya larangan dari KPU atas penyelenggaraan pemaparan visi-misi pasangan calon Edy rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) yang difasilitasi oleh GBI Rumah Persembahan di Jalan Letjen Djamin Ginting KM 11,5 No.65 Simpang Selayang. Kegiatan itu dijadwalkan menghadirkan kedua Paslon dengan agenda pemaparan visi-misi pada Kamis (22/2/2018) pagi ini hingga sore nanti. Namun hingga saat ini, belum ada paslon yang hadir.
Beredar kabar, kegiatan itu dilarang, namun Benget membantahnya. "Kami tidak berposisi banyak melarang, tapi harus dikelola dengan baik. Kami mengelola kegiatan kampanye dengan zonasi, dan kepolisian mengelola keamanannya makanya kegiatan seperti itu wajib dilaporkan ke kepolisian, dan ditembuskan ke kita dan juga Bawaslu agar juga bisa diawasi," jelasnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri meminta seluruh lembaga masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa untuk tidak lupa berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari KPU, Bawaslu dan kepolisian.
Dalam contoh kegiatan oleh GBI, menurut Aulia pihaknya tidak mendapat informasi resmi dari panitia. Justru, informasi kegiatan itu didapat dari tim pemenangan Paslon yang berkoordinasi ke Bawaslu Sumut.
"Harusnya masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa berkoordinasi dengan KPU, sehingga mereka mendapatkan legitimasi, KPU bisa meminta Bawaslu untuk mengawasi dan juga diberitahukan ke kepolisian," kata Aulia. Ia juga membantah Bawaslu melarang kegiatan di GBI.
Menurutnya, hal ini tak lain untuk kondusivitas serta kelancaran kegiatan kampanye Paslon yang akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.