Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Acara pemaparan visi dan misi calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (DJOSS) di ruang Bagas Godang, Rumah Persembahan GBI di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan (Kamis, 22/2/2018) batal digelar. Acara yang direncanakan dihadiri kedua pasangan calon dan diikuti seribuan umat Kristen itu batal karena dilarang Bawaslu.
Terdapat ketidakjelasan informasi dari penyelenggara pemilu, terutama kepada Edy Rahmayadi, sehingga dia batal hadir. Sampai Selasa malam (21/2/2018), disebutkan Edy masih berkomitmen menghadiri acara yang diselenggarakan sejumlah lembaga Kristen serta organisasi gereja tersebut.
"Pak Edy Rahmayadi melalui percakapan melalui telepon sekitar pukul setengah delapan tadi menyatakan batal hadir karena dilarang Bawaslu," tegas RE Nainggolan, tokoh masyarakat Sumut, selaku salah satu pihak pengundang dalam acara tersebut.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut ini, sebelumnya dia sudah berbicara kepada salah seorang Komisioner Bawaslu Sumut, yakni Herdi Munthe guna mengkomunikasikan acara tersebut. Oleh Herdi dinyatakan acara pemaparan visi dan misi calon Gubsu bisa digelar asalkan tidak berubah jadi acara kampanye.
"Ini memang bukan acara kampanye. Tidak ada pembagian brosur atau stiker, tidak ada teriakan yel yel pemenangan. Acara ini juga tidak digelar di dalam gereja, jadi tidak ada yang menyalahi ketentuan," tegas RE.
Akibat larangan dari Bawaslu, ujar RE, Edy membatalkan hadir karena tidak mau akan ada masalah dalam pencalonannya sebagai Gubsu.
Terkait Djarot, RE menyatakan sudah menginformasikan ketidakhadirannya karena tengah berada di Bali mengikuti acara Rakernas PDI Perjuangan.
Saat berita ini dituliskan, pihak panitia diwakili RE dan sejumlah tokoh lainnya tengah berdiskusi dengan Ketua Panwaslih Kota Medan Henry Simon Sitinjak berikut tim pemenangan Eramas dan DJOSS guna membicarakan kelanjutan acara pemaparan visi dan misi.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri meminta seluruh lembaga masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa untuk tidak lupa berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari KPU, Bawaslu dan kepolisian.
Dalam contoh kegiatan oleh GBI, menurut Aulia pihaknya tidak mendapat informasi resmi dari panitia. Justru, informasi kegiatan itu didapat dari tim pemenangan Paslon yang berkoordinasi ke Bawaslu Sumut.
"Harusnya masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa berkoordinasi dengan KPU, sehingga mereka mendapatkan legitimasi, KPU bisa meminta Bawaslu untuk mengawasi dan juga diberitahukan ke kepolisian," kata Aulia. Ia juga membantah Bawaslu melarang kegiatan di GBI.
Menurutnya, hal ini tak lain untuk kondusivitas serta kelancaran kegiatan kampanye Paslon yang akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.