Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Politikus Partai Golkar, Markus Nari, dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
"Hampir keseluruhan penyidikan Pasal 21-nya itu sudah berjalan. Sedang dipertimbangkan apakah berkas perkaranya nanti digabung dengan perkara induk, kasus KTP elektroniknya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Menurut Febri, penggabungan berkas perkara Markus Nari dapat memenuhi prinsip peradilan cepat. Namun demikian, menurutnya, masih banyak yang perlu dipertimbangkan terkait penggabungan berkas perkara Markus Nari itu.
"Prinsip peradilan cepat kalau memang memungkinkan kita gabung saja nanti," ucap Febri.
Selain itu, Febri menyebut ada sejumlah saksi yang masih dibutuhkan keterangannya dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Markus. Kasus ini disebut Febri memiliki tempus atau waktu yang berbeda dengan tersangka lain dalam kasus e-KTP.
"Ada sejumlah saksi yang dibutuhkan keterangannya. Karena yang MN (Markus Nari) itu kan fase berbeda dengan kasus e-KTP tersangka Irman dan lain-lain. Dia diduga menerima terkait dengan proses penambahan anggaran, jadi tempusnya berbeda," ucap Febri.
Sebelum Markus, sejumlah tersangka telah ditetapkan terkait kasus korupsi proyek e-KTP yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiganya telah divonis.
Sedangkan setelah Markus Nari, ada nama Setya Novanto yang dijerat KPK. Namun, Novanto yang lebih dulu disidang. (dtc)