Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Australia dan Timor Leste menandatangani perjanjian zona maritim di Laut Timor. Indonesia menyambut baik perjanjian kedua negara tersebut.
"Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses rekonsiliasi, Indonesia mengamati secara seksama proses rekonsiliasi dan berupaya memastikan, dalam hal ini kedua pihak telah menyatakan, bahwa konsiliasi tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982," tutur jubir Kemlu Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/3).
Timor Leste sempat menjadi bagian dari wilayah Indonesia sebelum memisahkan diri. Wilayahnya pun berbatasan langsung dengan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Karena sifatnya selama ini rahasia, Pemerintah Indonesia baru akan mempelajari secara rinci Perjanjian yang ditandatangani tersebut setelah dokumen ini dibuka untuk pubik," ujar Arrmanatha.
Perjanjian tersebut ditandatangani di New York, Amerika Serikat, pada 6 Maret 2018. Perjanjian itu diteken oleh Komisi Konsiliasi kedua pihak.
"Pemerintah mereservasi hak-haknya atas hasil konsiliasi ini yang mungkin dapat mempengaruhi hak berdaulat Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982,"