Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan itu termasuk tertinggi yang ditetapkan jaksa KPK kepada terdakwa yang berasal dari unsur kepala daerah.
"Untuk kepala daerah, tuntutan terhadap NA (Nur Alam) termasuk tertinggi yang pernah diajukan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (7/3/2018).
Sebenarnya sejauh ini, tuntutan tertinggi yang pernah diajukan KPK yaitu hukuman pidana seumur hidup pada Akil Mochtar. Namun Akil berasal dari unsur yudikatif yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan dari kategori kepala daerah, sejauh ini yang tertinggi adalah Nur Alam.
Sebelumnya, tuntutan itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menilai Nur Alam terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.
Selain itu, jaksa menyakini Nur Alam menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.
Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada bulan Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970 dan USD 999.965.
"Selanjutnya terdakwa (Nur Alam) membuat polis asuransi Mandiri Rencana Sejahtera dengan premi sebesar Rp 22 miliar yang berasal Richcorp International Ltd. Terdapat kelebihan Rp 2 miliar atas permintaan Nur Alam ditransfer rekeningnya," jelas jaksa. (dtc)