Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU dan Bawaslu. Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan hadir.
Dugaan pelanggaran ini diadukan oleh tiga partai politik. Ketiga partai politik tersebut yaitu Partai Idaman, Partai Republik, Partai Rakyat.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis dewan kehormatan yang juga ketua DKPP Harjono, anggota DKPP Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Muhammad dan Teguh Prasetyo.
"Sidang untuk pemeriksa pengaduan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Harjono membuka sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU dan BawasluSidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU dan Bawaslu Foto: Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU dan Bawaslu
Dalam persidangan pengadu dihadiri kuasa hukum Partai Rakyat dan Partai Idaman Heriyanto, kuasa Hukum Idaman Alamsyah, Sekjen Partai Republik Warsono, dan Sekjen Idaman Ramdhansyah.
Sedangkan pihak teradu dari KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Saputra. Pihak teradu dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Petalolo.
Partai politik ini mengajukan gugatan terkait sistem informasi partai politik (Sipol). KPU diduga melakukan pelanggaran karena penggunaan sipol tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
Ketiga partai politik ini mengajukan gugatan dengan objek gugatan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019. Selain itu keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai sebagai peserta pemilu juga diajukan sebagai objek gugatan.(dtc)