Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Emirsyah Satar. KPK akan memanggil ulang suami Dian Sastrowardoyo itu.
"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi, hingga sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Febri menyatakan Maulana akan dipanggil kembali. Namun, ia tak menyebut kapan Maulana akan dipanggil kembali.
"Nanti akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidik," ujarnya.
Selain Maulana, VP Network Management PT Garuda Indonesia Teten Wardaya juga tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Emirsyah. Ia juga akan dipanggil ulang.
Sebelumnya, KPK berencana menanyakan soal pendirian dan mekanisme keuangan PT MRA kepada Maulana.
"Terkait pendirian MRA dan mekanisme keuangan di perusahaan tersebut. Kami dalami sejauh mana relasi mekanisme korporasinya dengan tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Febri Diansyah kepada detikcom.
Soetikno yang merupakan tersangka pemberi suap, pernah menjadi Dirut PT MRA. Ia diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce untuk PT Garuda Indonesia dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Jumlah duit suap yang diduga diberikan Soetikno kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga duduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. (dtc)