Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa pada KPK menegaskan Setya Novanto menerima duit fee terkait e-KTP total USD 7,3 juta. Fee ini terkait dengan peran Novanto membantu memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa Wawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Total duit fee itu dipaparkan jaksa terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sejumlah USD 1,8 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung serta sejumlah USD 2 juta juga melalui perusahaan Made Oka Masagung.
"Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata jaksa.
Penerimaan aliran dana dari pihak konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP ini menurut jaksa sejalan putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383 ribu SGD," papar jaksa.(dtc)