Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tuban. Dua pemalsu dokumen diamankan. Mereka memalsukan dokumen negara seperti sertifikat tanah, ijazah, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP. Selain menerima orderan, dokumen palsu itu juga digunakan untuk menipu.
Kasus ini berawal dari laporan Elen Susana (45), warga Tuban. Elen didatangi Nany Handayani (45) yang tinggal di Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Tuban. Nany mengaku anaknya sedang sakit dan butuh uang. Ia berani menjaminkan sertifikat tanahnya. Karena kasihan, Elen pun meminjamkan uang Rp 25 juta.
Karena curiga, Elen pun mendatangi BPN dan meminta sertifikat itu dicek. Alangkah terkejutnya Elen saat mengetahui bahwa setifikat itu palsu. Dari situ Elen melapor ke polisi.
"Tersangka dapat kami amankan dan mengakui perbuatannya. Ternyata ada dua korban lagi yang juga telah ditipunya dengan modus serupa," ujar Kapolres Tuban AKBP Sutrisno kepada wartawan, Senin (2/4/2018).
Kepada penyidik, Nany mengaku sertifikat itu dibelinya dari Hengky Suyatmoko (50), warga Doromukti, Tuban. Nany mengaku membeli sertifikat itu dengan harga Rp 1,75 juta. Hengky pun dibekuk. Polisi ternyata mengenali Hengky.
"Tersangka pembuat dokumen palsu ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia baru keluar Agustus 2017 lalu," kata Sutrisno.
Dari Hengky polisi menyita perlengkapan pembuat dokumen palsu seperti dua unit laptop, satu unit printer, satu stempel bertuliskan BPN, delapan lembar sampul sertifikat palsu warna hijau, 15 lembar kertas stiker tempel, 1 bendel foto copy Sertifikat Hak atas nama Linda Pacha, 1 bendel foto kopi, dan sertifikat Hak Milik atas nama Taufikurahman.
"Korbannya kami duga masih banyak dan akan terus kami kembangkan," ujar Sutrisno.Hengky sendiri mematok harga bervariasi untuk pembuatan dokumen palsu. Untuk sertifikat tanah dipatok harga Rp 1,75 juta, ijazah Rp 1 juta, dan akta kelahiran Rp 750 ribu. (dtc)