Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi menegaskan Ketua MK Anwar Usman menyerahkan LHKPN pada 2017. Penyampaian LHKPN itu dilakukan saat Anwar masih menjabat Wakil Ketua MK.
"Ketua MK Dr Anwar Usman, SH, MH, telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo dalam siaran pers, Selasa (3/4).
Rubiyo menambahkan, Wakil Ketua MK Aswanto juga terakhir menyetorkan LHKPN ke KPK pada Maret 2017. MK juga membantah kabar bahwa penyampaian LHKPN dua pimpinannya terakhir pada 2011.
"Wakil Ketua MK Prof Dr Aswanto juga telah menyerahkan LHKPN pada 6 Maret 2017," ujarnya.
Dia mengatakan seluruh hakim MK bisa dicek laporan LHKPN-nya pada halaman website MK. Menurutnya, MK sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik.
"Mengenai LHKPN seluruh hakim konstitusi dan pejabat di lingkungan MK dapat diakses di laman MK," ungkapnya.
Dari aplikasi LHKPN, diketahui Anwar melapor pada 18 Maret 2011. Harta kekayaannya saat itu sejumlah Rp 3,9 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan, 5 kendaraan bermotor, investasi surat berharga, giro, serta piutang.
Lalu mengapa data di LHKPN Anwar Usman masih tercatat terakhir melapor pada 2011? Data di LHKPN yang sudah di-publish ke masyarakat merupakan lembaran negara. Sebelum menjadi lembaran negara, pelaporan LHKPN oleh seorang pejabat perlu diverifikasi mendalam oleh tim KPK. Verifikasi memerlukan waktu. Berapa lama waktu yang diperlukan, tiap LHKPN berbeda-beda.
Jubir KPK Febri Diansyah juga KPK mengingatkan Anwar Usman serta wakilnya, Aswanto, melaporkan harta kekayaannya.
"Sesuai UU 28/1999, tentu PN (penyelenggara negara) yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya. KPK akan menerima pelaporan tersebut. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-LHKPN. Jika membutuhkan petunjuk dalam pengisian, dapat kami bantu," ujar Febri saat dimintai konfirmasi, Senin (2/4).
(dtc)