Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan staf Bupati Kukar Khairudin disebut meminta anggota DPRD Kukar Junaidi membakar catatan setoran uang dari kepala dinas. Setoran uang itu berasal pengurusan izin proyek di Kutai Kartanegara.
"Saudara bikin catatan nggak itu?" tanya jaksa pada KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (4/4/2018)
"Dulu catat itu, tapi dulu kan kalau sudah selesai langsung disuruh bakar itu. Terdakwa satu (Rita) dan terdakwa dua (Khairudin) pesannya seperti itu," kata Junaidi.
Junadi menyatakan ada commitment fee proyek 6 persen untuk Rita Widyasari dan tim 11 pemenangan Bupati. Nilai commitment fee tersebut berasal dari pengerjaan proyek Dinas PUPR Kukar.
"(Sebesar) 6,5 persen untuk bupati, sisanya untuk dinas PPK segala macam. Ya ada sekitar 0,5 persen untuk tim 11, termasuk saya," tutur dia.
Menurut Junaidi, awalnya tim 11 pemenang Bupati menggelar rapat pembahasan setoran uang dari pengurusan proyek di Kukar, yang dipimpin almarhum Andi Sabrin. Dalam rapat, tim 11 pemenangan ini membuat keputusan proses pengumpulan 'uang terima kasih'.
"Yang pasti, pada saat dulu ada di proses kebijakan, ada proses pengumpulan uang terima kasih, tapi itu dijalankan oleh almarhum Andi Sabrin," jelas politikus Golkar ini.
Dalam perkara ini, Rita didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Rita juga didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima alias Abun. Uang suap tersebut terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. (dtc)