Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Islamabad.Seorang wanita Pakistan yang divonis mati atas pembunuhan keluarganya pada tahun 1998, akhirnya dinyatakan bebas setelah 20 tahun mendekam di penjara.
Asma Nawab baru berumur 16 tahun ketika orangtuanya dan saudara laki-lakinya dibunuh pada tahun 1998, yang tampaknya merupakan percobaan perampokan di kota Karachi, Pakistan selatan.
Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (7/4), Nawab dan pacarnya saat itu, Farhan Ahmed dan dua orang lainnya ditangkap dan divonis mati. Nawab dan pacarnya dituduh membunuh keluarganya karena mereka tidak mengizinkan Nawab dinikahi kekasihnya.
Pengacara Nawab mengajukan banding atas vonis mati tersebut. Namun proses banding berjalan sangat lambat. Baru pada tahun 2015, pengacara Nawab mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian memerintahkan Nawab dan yang lainnya dibebaskan. Putusan bebas itu disampaikan Mahkamah Agung setelah proses sidang kasasi yang berlangsung tiga tahun.
"Mahkamah Agung memutuskan bahwa tak ada bukti-bukti yang cukup terhadap klien saya dan oleh karena itu, dia dibebaskan," ujar Javed Chatari, yang telah menjadi pengacara Nawab sejak tahun 1998.
Nawab akhirnya keluar dari penjara pada Kamis (5/4) waktu setempat. Chatari mengatakan, secara hukum kliennya bisa mengajukan gugatan terhadap negara atas pemenjaraan dirinya selama 20 tahun. Namun menurut Chatari, kliennya kemungkinan tak akan mengambil langkah tersebut.
"Itu akan menjadi pilihan yang sulit baginya," tutur Chatari seraya menggambarkan kliennya sebagai wanita miskin dan kesepian.(dtc)