Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima laporan Kementerian Agama (Kemenag) atas makian bangsat yang dilontarkan anggota Fraksi PDIP DPR Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Laporan tersebut masih dalam tahap proses verifikasi.
"Kami sudah terima laporan dari Kemenag tertanggal 3 April. Pelaporan Kemenag masih dalam tahap proses verifikasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan tahapan selanjutnya," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
Dasco menuturkan, pihaknya akan memanggil Arteria untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pernyataannya tersebut. "Saya akan cek jadwal selanjutnya (untuk pemanggilan Arteria) karena mau reses. Kalau bisa jangan mepet-mepet (waktunya)," tuturnya.
Ia juga menyebut mekanisme MKD tidak dapat memberikan opsi untuk mediasi bagi Kemenag dan Arteria. Namun, keduanya bisa menempuh jalan tengah di luar proses MKD.
"Ya kalau soal jalan tengah, saya pikir itu kita tidak bisa kita lakukan. Karena tidak ada tata cara kita untuk mediasi. Tapi boleh-boleh saja kalau itu inisiatif dari kedua belah pihak di belakang. Artinya tidak di MKD," ujarnya.
Kemenag secara institusi telah melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Makian bangsat itu kembali diungkit dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (16/4). Beberapa anggota Dewan menanyakan kronologi kejadian itu kepada Lukman.
"Tentu itu adalah ungkapan yang tidak pada tempatnya. Karena itu, kami secara institusi kelembagaan, Kementerian Agama, mengajukan surat kepada MKD DPR untuk hal seperti ini bisa ditindaklanjuti," ujar Lukman. (dtc)