Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah membantah mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tujuan Perpres itu untuk memperjelas mekanisme penggunaan TKA di Indonesia.
"Di kalangan organisasi UN (United Nation), dengan gaji tinggi, kesempatan tenaga kerja Indonesia sedikit. Dengan adanya Perpres ini diwajibkan, jika tidak bisa dalam keahlian tersebut disediakan tenaga kerja dalam negeri, disediakan TKA. Dengan syarat bahwa disediakan tenaga kerja pendamping," ucapnya.
Ia mengatakan Perpres tersebut juga mengatur terkait sanksi kepada perusahaan asing yang menggunakan TKA tidak sesuai aturan. Ia menyebut di dalam Perpres sebelumnya tidak diatur sanksi secara jelas.
"Yang kedua adalah peningkatakan kesempatan kerja untuk tenga kerja domestik di dalam investasi asing. Kalau selama ini di dalam Perpres sebelumnya nggak ada sanksi nggak ada kewajiban kalau sebuah perusahaan menggunakann TKA," ujar Roy.(dtc)